Rabu, 11 Januari 2012

CATATAN PERTEMUAN 07 JANUARI 2012


 
CATATAN 
PERTEMUAN PAGUYUBAN WALI MURID SDN BABARSARI
7 JANUARI 2012

      Tidak terlalu berlebihan kalau kesan itu muncul pada pertemuan paguyuban wali murid kelas VI/A dan VI/B SDN Babarsari sebagai ajang pamitan Bp. Drs. Tri Suhadi, 7 Januari 2012 lalu, dibanding dengan apa yang disampaikannya mengenai ujian nasional. Pak Tri  demikian panggilan akrabnya akan segera pindah menjadi kepala sekolah baru pada SDN Percobaaan Condongcatur, setelah hampir 3 tahun lebih menjabat kepala SDN Babarsari. Surat pergantian  secara resmi menurutnya telah ditandatangani 30 Des 2011.

      Meskipun kata-kata pamitan disampaikan pada akhir penjelasan mengenai ujian nasional sesaat sebelum pertemuan ditutup, penjelasan itu sendiri kurang relevan atau up to date untuk disampaikan di hadapan para wali murid, mengingat penjelasan itu tidak lebih dari pada penjelasan ulang ujian nasional tahun lalu dari pada penjelasan yang mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Tanggal 16 Desember 2011
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0012/P/BSPN/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 201/2012, tanggal 19 Desember 2011
  3. Bahan Sosialisasi Penyelenggara Ujian Nasional SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012 yang dipersiapkan oleh BSNP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
     Berkali-kali dalam penjelasannya  mengenai ujian nasional dan informasi penting di sekitarnya beliau selalu mengatakan “ menurut tahun lalu” Kata-kata ini mengindikasikan bahwa penjelasan kepala SDN Babarsari ini tidak ada yang baru termasuk misalnya soal jadwal ujian, jumlah mata pelajaran dengan masih mengadopsi wacana mata pelajaran agama yang kumungkinan akan diujinasionalkan, jumlah soal yang akan diujikan, pada hal semua itu sudah dengan jelas bisa dilihat dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan dan BSPN tersebut di atas.

     Sisi lain penjelasan mengenai Kisi-Kisi, Nilai Ujian Nasional, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai akhir pada intinya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, sekalipun juga tidak jelas dan terang bagi para wali murid. Sebenarnya penjelasan itu  lebih cocok untuk para guru dari pada wali murid. Bagaimana para guru harus melaksanakan atau melakukan suatu penilaian terhadap hasil ujian para siswa dan bagaimana menentukan kelulusan.mereka berdasarkan aturan pemerintah. Kiranya kepala sekolah harus bisa mengerti tingkat kepentingan dan urgensinya suatu hal yang  akan disampaikan kepada para pendengar.

      Masih banyak hal yang bisa kita cermati berkaitan dengan pengisian acara pertemuan Paguyuban Wali murid yang secara tunggal diisi oleh kepala sekolah, namun baiklah kita mengakhiri tulisan ini dengan berlapang dada bahwa pertemuan paguyuban wali murid itu tidak lebih dsri pada  ajang  pamitan dan promosi buku. Kita belajar dari pengalaman ini.