Rabu, 11 Januari 2012

CATATAN PERTEMUAN 07 JANUARI 2012


 
CATATAN 
PERTEMUAN PAGUYUBAN WALI MURID SDN BABARSARI
7 JANUARI 2012

      Tidak terlalu berlebihan kalau kesan itu muncul pada pertemuan paguyuban wali murid kelas VI/A dan VI/B SDN Babarsari sebagai ajang pamitan Bp. Drs. Tri Suhadi, 7 Januari 2012 lalu, dibanding dengan apa yang disampaikannya mengenai ujian nasional. Pak Tri  demikian panggilan akrabnya akan segera pindah menjadi kepala sekolah baru pada SDN Percobaaan Condongcatur, setelah hampir 3 tahun lebih menjabat kepala SDN Babarsari. Surat pergantian  secara resmi menurutnya telah ditandatangani 30 Des 2011.

      Meskipun kata-kata pamitan disampaikan pada akhir penjelasan mengenai ujian nasional sesaat sebelum pertemuan ditutup, penjelasan itu sendiri kurang relevan atau up to date untuk disampaikan di hadapan para wali murid, mengingat penjelasan itu tidak lebih dari pada penjelasan ulang ujian nasional tahun lalu dari pada penjelasan yang mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Tanggal 16 Desember 2011
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0012/P/BSPN/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 201/2012, tanggal 19 Desember 2011
  3. Bahan Sosialisasi Penyelenggara Ujian Nasional SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012 yang dipersiapkan oleh BSNP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
     Berkali-kali dalam penjelasannya  mengenai ujian nasional dan informasi penting di sekitarnya beliau selalu mengatakan “ menurut tahun lalu” Kata-kata ini mengindikasikan bahwa penjelasan kepala SDN Babarsari ini tidak ada yang baru termasuk misalnya soal jadwal ujian, jumlah mata pelajaran dengan masih mengadopsi wacana mata pelajaran agama yang kumungkinan akan diujinasionalkan, jumlah soal yang akan diujikan, pada hal semua itu sudah dengan jelas bisa dilihat dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan dan BSPN tersebut di atas.

     Sisi lain penjelasan mengenai Kisi-Kisi, Nilai Ujian Nasional, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai akhir pada intinya tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, sekalipun juga tidak jelas dan terang bagi para wali murid. Sebenarnya penjelasan itu  lebih cocok untuk para guru dari pada wali murid. Bagaimana para guru harus melaksanakan atau melakukan suatu penilaian terhadap hasil ujian para siswa dan bagaimana menentukan kelulusan.mereka berdasarkan aturan pemerintah. Kiranya kepala sekolah harus bisa mengerti tingkat kepentingan dan urgensinya suatu hal yang  akan disampaikan kepada para pendengar.

      Masih banyak hal yang bisa kita cermati berkaitan dengan pengisian acara pertemuan Paguyuban Wali murid yang secara tunggal diisi oleh kepala sekolah, namun baiklah kita mengakhiri tulisan ini dengan berlapang dada bahwa pertemuan paguyuban wali murid itu tidak lebih dsri pada  ajang  pamitan dan promosi buku. Kita belajar dari pengalaman ini.

DANA BOS


 
APA YANG DIHARAPAKAN DARI DANA BOS?

      Belum lama ini pemerintah telah menetapkan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 untuk tingkat SD yang semula Rp. 397,000 menjadi Rp. 580,000 per anak per tahun. Sementara untuk tingkat SMP dari Rp. 570,000 menjadi Rp. 710,000. Secara nasional alokasi dana BOS naik 43,75% dari sebelumnya yaitu  Rp. 16 trilliun menjadi Rp. 23,5 trillun untuk 27,2 juta siswa sekolah  dasar dan 9,4 juta siswa SMP di seluruh Indonesia.

     Menurut pemerintah, kenaikan dana BOS ini dimaksudkan  agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan dapat memastikan bahwa program belajar 9 tahun dapat berjalan dengan baik. Bahkan agar dana BOS ini tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penggunaan, maka melalui surat Kementerian dan Kebudayaan RI No. 3581/C3/KU/2011 pemerintah  mengubah mekanisme penyaluran dana BOS  yang semula melalui bendahara Kabupaten/Kota, sekarang tidak lagi melainkan langsung  melalui Kas Umum Negara (KUN) dan kemudian ke Kas Umum Daerah (KUN) Provinsi, dan selanjutnya  disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.
     Provinsi DI. Yogyakarta tahun 2012 ini memperoleh dana BOS  sebesar Rp. 277,2 milyar untuk 420,959 sekolah. Menurut Koordinator BOS DI.Yogyakarta,  Singgih Rahardjo dari jumlah itu Rp. 260,3 milyar diantaranya akan disalurkan ke sekolah-sekolah negeri dan swasta tingkat SD dan SMP dan sisanya Rp. 16,9 milyar akan digunakan sebagai cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan jumlah siswa. Belum lagi pemerintah daerah masih juga menyediakan dana operasional sekolah (BOSDA), termasuk untuk SMA/SMK yang saat  ini pengelolaannya mencapai Rp. 73 miliar (Tribun Jogja 22 dan 30/12/2011) Meskipun diperkirakan penambahan dana BOS 2012 ini akan berpengaruh terhadap BOSDA, namun hampir dipastikan pemerintah daerah tetap akan memberikan bantuan dana operasional kepada sekolah pada tingkat SD dan SMP.

     Lalu apa artinya semua ini? Penambahan dana BOS yang cukup besar  dan sudah dimulai sejak Juli  2005 ini tentu harus mempunyai pengaruh terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun. Artinya di satu sisi penanambahan dana BOS ini harus  bisa mengcover semua anak usia sekolah di bumi pertiwi ini untuk bisa menikmati pendidikan seperti diamanakan oleh  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kita ( UU Sisdiknas). Bahwa  setiap warga negara yang berusia 6 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasa 34 ayat. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban  menjamin terselenggarakan wajib belajar itu. (Pasal 34 ayat 2 dan 3).

      Tetapi di sisi lain, penambahan dana BOS harus juga membuat mutu pendidikan lebih baik yaitu mutu yang memperlihatkan anak-anak kita memiliki kemampuan intelektual dan karakter yang baik. Sebab kita tahu tujuan pendidikan nasional bukan hanya meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang produknya adalah manusia yang rasioal, kritis dan terbuka, tetapi juga seretak pula menanamkan nilai-nilai moral, iman dan etika yang produknya adalah manusia yang berkarakter, berbudi luhur dan bertaqwa. Ironisnya sudah ratusan triliun rupiah digelontorkan pemerintah untuk biaya operasional sekolah, namun produknya di bidang karakter justru tidak menyolok. Kita bisa menyaksikan betapa maraknya tawuran antar pelajar akhir-akhir ini.  Hal ini bukan saja memperhatinkan tetapi juga merupakan wujud dari kegagalan suatu usaha pembinaan karakter yang biayanya tentu juga berasal dari  dana BOS.

     Selain itu  harus juga dipastikan bahwa  dengan bergulirnya dana BOS yang cukup besar saat ini haruslah tidak ada lagi siswa miskin yang putus sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sekolah yang tempo hari masih saja dilakukan oleh pihak-pihak sekolah sekalipun dengan cara yang berbeda-beda. Dan dengan ini juga ditegaskan kembali, pihak sekolah tidak boleh  melakukan pungutan terhadap siswa dalam bentuk dan kepentingan apapun. Bahkan terhadap lulusan sekolah tingkat SD tidak boleh ada  siswa yang karena kemiskinannya atau  karena hal-hal lain tidak bisa melanjutkan sekolah Pihak sekolah mempunyai tanggungjawab untuk mengupayakan kelangsungan pendidikan siswa ini ke sekolah lebih lanjut.

      Tapi bisakah demikian ? Kita tidak bisa menutup mata saat ini toh masih ada anak yang karena kemiskinannya terpaksa tidak bisa bersekolah. Masih adanya juga pungutan sekolah sekalipun itu atas nama Komite Sekolah yang ujung-ujungnya untuk kepentingan sekolah. Lihat saja setiap penerimaan murid baru, masih saja ada pungutan atau sumbangan  untuk pembangunan baik itu untuk sarana prasarana sekolah, tempat parkir, kantin, kamar mandi, pagar  dan lain sebagainya yang aktornya biasanya diperankan oleh Komite Sekolah. Hal semacam ini yang membuat anak miskin takut sekolah.

       Terhadap penanggung jawab sekolah - tentu dalam hal ini adalah para kepala sekolah – penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Para kepala sekolah tahu betul bagaimana cara penggunaan dana BOS itu  harus dilakukan dan dilaporkan. Tapi pentinglah dalam hal ini mereka  mengedepankan kejujuran dan kebenaran di dalam pelaporan. Di beberapa daerah masih saja ada protes-protes terhadap penggunaan dana BOS.  Ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabel saja tidak cukup tanpa disertai kejujuran dan kebenaran..

      Tapi perlu diingat  bahwa  orangtua murid pun  sebenarnya mempunyai hak untuk mengetahui laporan penggunaan dana BOS seperti halnya pemerintah. Prinsip dasarnya adalah pencantuman nama dan jumlah siswa menjadi syarat mutlak bagi penerimaan dana BOS. Atas nama mereka itulah kemudian sekolah  mendapat biaya operasional. Karena itu orangtua siswa atau siswa mempunyai hak untuk memperoleh laporan atau hak untuk menanyakan penggunaan dana BOS. Apalagi sekolah sebagai badan layanan publik kepadanya melekat keharusan memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Inilah yang sering kurang disadari terutama oleh pihak sekolah.

      Komite Sekolah sebagai representatif orangtua murid dalam keterlibatan dengan  pihak sekolah mempunyai peran penting terutama dalam bidang pengawasan, selayaknya peran itu dilakukan dengan memberikan laporan penggunanaan dana BOS dalam periode tertentu kepada orangtua murid sebagai yang direpresentasikan. Jangan sampai sejak penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dibahas  hingga akhir tahun anggaran dana BOS tidak pernah ada laporan. Apalagi dewasa ini memang pembahasan RAPBS di banyak sekolah terkesan tertutup, sehingga tidak mengherankan bila kedepan atau selanjutnya juga tertutup. Komite sekolah lalu menjadi apa yang banyak orang sebut sebagai “stempel sekolah”.

     Disamping itu, barangkali ini yang terpenting, para kepala sekolah harus mau  melihat bahkan mencari dan mengajak siswanya yang akan lulus tingkat SD tapi berpontensi tidak dapat melanjutkan sekolah. Juga mereka yang teridentifikasi putus sekolah namun masih berminat melanjutkan. Mereka ini harus diupayakan agar mereka tetap bisa sekolah ataupun melanjutkan sekolah. Kepala sekolah memiliki tanggungjawab moral yang besar terhadap anak didiknya. Jangan sampai terjadi begitu siswa kelas VI selesai ujian dan tamat tidak lagi mau tahu apa yang terjadi terhadap mantan siswanya itu. Karena itu komunikasi dengan orangtua siswa khusus siswa kelas VI  harus senantiasa terjalin sampai pada kepastian  bahwa semua mantan siswanya itu masih tetap bersekolah.

    Tentu kita bersedih ketika kepala sekolah tidak lagi memperhatikan hal ini, bahkan tidak ada upaya-upaya  nyata. Tidak ada suatu kiat atau program bagaimana memantau para siswa yang baru saja lulus atau tamat dari sekolah. Apakah mereka bisa melanjutkan atau tidak dan mengapa itu terjadi. Kepala sekolah barangkali terlalu sibuk mengurusi penerimaan murid baru dan penyelesaian pembuatan laporan pertanggungjawab keuangan penggunaan dana BOS atau kesibukan yang lain. Usaha-usaha semacam ini sebenarnya bisa dilakukan bersama dengan komite sekolah. Karena itu harus ada kerja sama yang baik antara  sekolah dan komite.. Bahkan komite sekolah  sendiri sebagai representatif  orang tua murid bisa  mengankatnya menjadi program. Sayangnya saat ini ada Komite Sekolah yang tidak punya program. Pada hal Komite sekolah adalah lembaga resmi yang lahir dari amanat UU Sisdiknas. Sebagai lembaga yang punya Anggaran Dasar dan Rumah Tangga tentu harus mempunyai program.

       Apa yang paling penting dari semuannya adalah penggunaan dana BOS jangan pernah melupakan kepentingan atau kebutuhan sekolah para siswa khususnya siswa miskin, apalagi mengeksploitasinya demi kepentingan sekolah semata. Sebab mereka itulah yang sesungguhnya justru menjadikan sekolah mampu membiayai segala kegiatan operasionalnya. Mereka itulah yang harus menjadi primadona dalam pelayaan pendidikan. Kita tunggu apakah kepentingan dan kebutuhan siswa menjadi bagian prioritas sekolah dalam penggunaan dana BOS?





Sabtu, 07 Januari 2012

LAPORAN KEUANGAN PWM I





LAPORAN  KEUANGAN
PAGUYUBAN WALI MURID KELAS VI/ B
SDN BABARSARI
Bulan Oktober 2011
______________________________________________________________


I. Laporan Pemasukan Keuangan

 1. Saldo keuangan  Paguyuban kelas VI/B Thn. Ajaran 2006/2007  ( kelas I/B)                   :Rp.  272,660
 2. Saldo keuangan  hasil iuran untuk beli kado kenangan-kenangan untuk Ibu Tukinem :Rp.     99,500
                                                                                                                                                                         ----------------- +
     Jumlah keseluruhan                                                                                                                                 Rp. 372,160
                                        
II. Laporan Pemakaian Keuangan

No.
Tanggal
Pengeluaran
Harga
1.



2.
13 Juni 2011
Kenang-kenangan untuk Pak Sulis
Wali kelas V/B
02 Oktober 2011/Minggu
Rapat Paguyuban Orang tua
murid kelas VI/B
a. 1 (satu) Blender Miyako
b. 1 (satu) Vicenza Cup (tea set)
c. 4 (empat) kertas Kado batik

a. 1 (satu) dus Total
    isi 48 Cup Kecil
Rp.   168,500
Rp.   114,550
Rp.       4,000


Rp.     16,000



Jumlah Pengeluaran
Rp.    303,050










III. Saldo keuangan hingga 24 Oktober 2011 : Rp. 372,160 – Rp. 303,050 = Rp. 69,110
Catatan:
Pemasukan keuangan dalam bentuk iuran yang dimulai bulan Oktober 2011 belum diintegrasikan dalam laporan ini, namun pemasukan itu sudah bisa dilihat  pada lampiran yang kami sertakan.

Yogyakarta 24 Oktober 2011

Bendahara

Nur Sukhiyati



Lampiran

IURAN ANGGOTA
PAGUYUBAN WALI MURID KELAS VI / B
SDN BABARSARI
Sampai  24 Oktober 2011

No.
NAMA ANAK
TAHUN 2011
TAHUN 2012
Okt.
Nop.
Des.
Jan
Feb.
Mar
Apr
Mei
1.
Afrizal Maulana Akbar
20.000







2.
Ahmad Rifki Futtaqi
20.000







3
Alfiando Megantara
20.000







4.
Amaliana Prasisti
20.000







5.
Amelia Dwi N.
20.000







6.
Anisa Novita Sari
20.000







7
Azka Nuruzzaman
20.000







8
Bowo Akbar Nugroho
-







9
Cornellia Elista Eriama Elwie
-







10
Dimas Ichlas Syah
20.000







11
Dini Anindyasti
20.000
20.000
20.000
20.000
20.000
20.000
20.000
20.000
12
Ely Ristanti
20.000







13
Fadhel Muh. Noor
20.000







14
Fitriana Dwi  A.
20.000
20.000
20,000





15
Fajrina Jasmine Jhairunisa
20.000







16
Ika Setyaningsih
20.000







17
Maria Lorensia Shania
20.000







18
Mayka Rafli Siansyah
20.000







19
Mela Rizka Nuringtyas
20.000
20.000






20
Muhammad Abyan
20.000
20.000
20.000
20.000
20.000



21
Muhammad Boby Tornando
20.000
20.000






22
Muhammad Hardiftio Deo Maga
  20,000







23
Muhammad Nur Ikhsan
20.000
20.000






24
Muid Syah Rizal
20.000







25
Raka Aditya Ilman Maulana
20.000







26
Ragil Wahyu Sejati
20.000







27
Revino Nagita Musak
20.000







28
Rizky Galuh Novandra
20.000







29
Rizky Tri Nugraha
20.000







30
Tantyo Dhnu Abdiwijaya
20.000







31
Uyuun Nufikha Holili
20.000







32
Vania Oktaviani
20.000







33
Vellia Hemas Zulkarnain
20.000







34
Vriyas Hartama Ade Saputra
20.000







35
Wildan Syah Lintang Perdana
20.000
20.000






36
Tasya E. Silalahi
20.000







37
Dinda Nadya S.
20.000








Jumlah
700,000
140,000
60,000
40,000
40,000
20,000
20,000
20,000